BALAM.ID – Bandarlampung
Cafe Tokyo Space ternyata tidak memgantongi izin, penjualan minuman keras berakohol (miras) dari Pemerintah Kota Bandarlampung. Hal itu disampaika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi temenggung selasa (17/5/22) diruang kerjanya.
Kata dia” cafe tokyo space tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras). Sebab, disekitar cafe dijalan KS Tubun Rawa Laut Kecamatan Enggal itu, terdapat rumah ibadah dan sekolah”, katanya.
Lanjut dia” beberapa waktu lalu, pihak manajemen cafe telah mengajukan permohonan izin miras kepada DPMPTSP. Namun sempat dibahas oleh tim teknis peraturan mentri perdagangan. Saat rapat dua tempat ini tidak memberikan rekomendasi, alias tidak setuju terkait penjualan miras karna jarak cafe dengan rumah ibadah dan sekolah. Sehingga tim teknis tidak dapat merekomendasi penerbitan izin dari Pemkot Bandarlampung kepada manajemen cafe”, tegasnya.
Diketahui cafe tokyo space menjadi lokasi terjadinya pembunuhan, salah satu anggota TNI di Lampung. Selain itu, cafe tersebut juga melanggar jam oprasional dan melakukan penjualan miras tanpa izin.