Dinas Pariwisata Mengeluarkan Surat Edaran Imbauan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan surat edaran imbauan penutupan tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, yang menyebut bahwa imbauan ini rutin diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan sebagai bentuk, penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Setiap tahunnya Disbudpar, jika memasuki bulan suci Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu atas nama wali kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan tutup sementara selama bulan Ramadan. Penutupan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Tak hanya tempat hiburan malam, aturan juga menyasar rumah makan dan restoran.Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.

“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” katanya.

Selain itu, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama Ramadan. Ketentuan tersebut, lanjut Adiansyah, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet.
Operasional diperbolehkan apabila mendapat rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).

“Kalau memang ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka,” jelasnya.

Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.

Selain itu, pengawasan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta instansi terkait lainnya, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Untuk penegakan, tentu ada Satpol PP. Kami bersama tim akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi untuk memastikan tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan sanksi secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis.

“Kami biasanya memberikan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru akan dibahas langkah kebijakan selanjutnya oleh tim. Intinya, tahap awal kami lakukan pembinaan dulu,” tegasnya.

Dinas Pariwisata bersama tim gabungan juga akan turun langsung melakukan monitoring selama Ramadan.

Pendataan akan dilakukan terhadap tempat usaha yang masih nekat beroperasi.

“Kalau memang ada yang melanggar, akan kami inventarisir, lalu dilakukan pemantauan dan kunjungan bersama tim,” katanya.

Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *