Langsung ke konten
Jumat, 17 Juli 2026

Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Beli Seragam, Orang Tua Bebas Memilih

Penulis: 2 menit baca

BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menegaskan kepada seluruh sekolah negeri agar tidak, memberatkan orang tua siswa dengan pungutan biaya apa pun. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah larangan bagi pihak sekolah untuk mewajibkan pembelian baju seragam di dalam lingkungan sekolah.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Namdhan, bahwa pada prinsipnya sekolah diminta untuk tidak menarik dana yang dapat memberatkan orang tua murid. Hal ini secara khusus juga mencakup aktivitas jual beli pakaian seragam sekolah.

“Pada prinsipnya kan kami minta supaya sekolah itu tidak memberatkan orang tua murid dengan meminta dana apa pun. Termasuk jual beli baju pakaian sekolah di dalam sekolah,” tegasnya.

Disdik Bandar Lampung tetap memberikan kelonggaran dengan syarat yang ketat. Pihak sekolah diperbolehkan untuk menyediakan seragam, asalkan mampu menawarkan harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan seragam yang dijual di pasaran luar. Syarat utamanya adalah tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada siswa.

“Kalau memang sekolah bisa menyediakan baju dengan harga yang lebih baik, lebih murah, kualitas lebih baik dari luar, ya silakan saja sepanjang tidak memberatkan siswa. Harganya tidak boleh lebih mahal daripada di luar,” tambahnya.

Kebijakan kebebasan membeli seragam ini berlaku untuk seragam sekolah normal pada umumnya, seperti pakaian putih-merah untuk siswa SD dan putih-biru untuk siswa SMP.

Terkait spesifikasi, Disdik tidak menetapkan aturan atau standar khusus mengenai kualitas bahan kain yang digunakan. Namun, Namdhan menegaskan bahwa untuk urusan model dan desain pakaian, seluruh sekolah diwajibkan untuk tetap mematuhi aturan baku yang telah dikeluarkan oleh pihak kementerian.
Disdik Bandar Lampung kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara sekolah negeri untuk mematuhi arahan ini dan memastikan tidak ada orang tua yang merasa terpaksa atau terbebani dalam memenuhi kebutuhan seragam anak-anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *