DLH Bandar Lampung Menaikkan Target Penerimaan Retribusi Sampah Tahun 2026 Jadi Rp 19 Miliar

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan kenaikan target dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi realisasi pendapatan tahun sebelumnya.

“Realisasi 2025 sekitar Rp15 miliar dan sesuai target. Untuk 2026 dinaikkan menjadi Rp19 miliar. Kami optimistis bisa tercapai,” ujar Budi, Jumat (13/2/2026).

Peningkatan target tersebut didasarkan pada potensi pertumbuhan Kota Bandar Lampung yang terus berkembang, baik dari sisi permukiman maupun sektor usaha. Bertambahnya jumlah wajib retribusi dinilai membuka peluang, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kebersihan.
Pihaknya akan melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengejar target tersebut.

Di antaranya dengan memutakhirkan data wajib retribusi, mengoptimalkan sistem penagihan, serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi tunggakan.

Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat.

“Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” katanya.

Retribusi sampah menjadi salah satu komponen PAD yang kontribusinya terus menunjukkan tren pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan target Rp 19 miliar pada 2026, Pemkot Bandar Lampung berharap sektor kebersihan tidak hanya berperan menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *