BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Moda,l dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Akan memberikan sanksi administrasi, kepada pengelola bangunan lantai dua kafe yang robo, pada malam tahun baru tidak berizin untuk memperbaiki izinnya, sebelum kembali beroperasi.
Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa tempat wisata yang rubuh, pada malam tahun baru tidak memiliki izin berusaha, maupun izin bangunan”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota bandarlampung Muhtadi Arsyad mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola, karena tidak memiliki izin, sampai pengelola melakukan perbaikan izin”, tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi wisata, yang dikelola oleh masyarakat maupun pengusaha, guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.














