MA Tolak Permohonan PK Yusuf Kohar

  • Bagikan
FOTO: ISTIMEWA.

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM –  Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Yusuf Kohar dan kuasa hukumnya Yopi Hendro secara resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari laman resmi MA Nomor Perkara 1PK/PAP/2021 dan perkara 2PK/PAP/2021 tertulis amar putusan N.O yang berarti ”Niet Ontvaarkelijk Verklaard” atau permohonan tidak diterima.

PK yang diajukan Yusuf Kohar terkait putusan MA yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung, yang mendsikualifikasi pencalonan pasangan calon nomor 3 Pilkada Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Atas putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menggugat kemenangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Tim Kuasa hukum Eva-Deddy, Juendi Leksa Utama, mengaku tidak mengetahui secara jelas kapan putusan MA tersebut diterbitkan, namun yang jelas putusan NO yang tertera di website MA berarti permohonan tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan majelis hakim hakim PK itu, karena tidak melihat adanya landasan hukum pemohon dalam mengajukan PK.

”Apalagi keputusan terdahulu bersifat final dan mengikat,” ujar Juendi, Selasa (2/3/2021). (*)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *