BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, telah menginzinkan untuk pembelajaran tatap muka untuk seluruh sekolah pada bulan Januari mendatang. Namun sepertinya tidak berlaku diwilayah yang masih menyandang zona merah seperti Kota Bandarlampung.
Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka yang diwacanakan mulai berlaku awal tahun 2021 itu, tidak akan diberlakukan di Kota Tapis Berseri. Pasalnya status zona merah di wilayah ini tak kunjung pulih.
Oleh sebab itu pihaknya perlu melihat perkembangan situasi hingga bulan Desember nanti. Apabila situasi membaik maka sekolah tatap muka akan diberlakukan. Hal itu juga berlaku dengan sebaliknya. “Nanti kita lihat Desember, kalau Covid-19 sudah dibawah lima kasus bisa kita mulai sekolah tatap mukanya,” kata Herman HN, di Hotel Novotel, Senin (23/11/20).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka di Lampung pada masa pandemi Covid-19 diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan kepala daerah masing-masing.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri di antaranya; Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2020. Isi SKB 4 Menteri tersebut menyatakan tahun ajaran baru secara serentak diperbolehkan melakukan proses pembelajaran tatap muka.
“Izin proses pembelajaran tatap muka boleh dilakukan secara menyeluruh, boleh berdasarkan kecamatan atau desa yang dinyatakan aman untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” kata Sulpakar.(enj)