Naik 9 Persen, Walikota Herman HN Tetapkan UMK Bandarlampung Rp2,9 Juta

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Walikota Bandarlampung, Herman HN menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung sebesar Rp2,9 juta.

UMK yang disahkan, mulai berlaku per Januari tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Walikota, Herman HN, pada Senin (2/11) di kantor Pemerintah Kota( Pemkot) Bandarlampung.

Sebelumnya Upah Minimum Kota Bandarlampung di angka Rp2.653.000, kemudian Pemerintah Kota Bandarlampung menaikan Upah Minimum sebesar 9 persen, yakni Rp250 ribu. Dengan begitu Upah Minimum di Tahun 2021 yakni sebesar Rp2.903.000.

Herman HN mengatakan bahwa keputusan itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, terutama buruh di kota setempat.

“Pengusaha kita bela, buruh kita bela, agar masyarakat sejahtera. Dinaikan Rp250 ribu, naik sekitar 9 persen,” kata Herman HN, di Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Senin (2/11).

Diungkapkan Herman, kenaikan UMK ini belum maksimal, semestinya upah minimum di Kota Bandarlampung menyentuh angka Rp3 juta.

“Tadinya saya minta 10 persen, tapi keputusannya naik Rp250 ribu. Nggak papa yang penting naik. Kita belum maksimal ya, harusnya sih Rp3 juta,” ungkap Herman HN. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *