BALAM.ID -:BANDAR LAMPUNG Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perdagangan menggandeng Kemenkumham, menggelar seminar bagi pelaku UMKM untuk mematenkan Hak Kekayaan Inteleltual (HAKI), agar tidak ditiru oleh perusahaan lain. Ada sekitar 90 pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan seminar HAKI di Anjungan Bandarlampung PKOR Way Halim.Selasa ( 18/11/2025).
Bagi pelaku UMKM dapat memperoleh HAKI tanpa dipungut biaya pendaftaran, hanya menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menyampaikan.Ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bertujuan jika sudah terdaftar secara sah,karya tersebut tidak dapat digunakan tanpa seizin pemiliknya.


” Apalagi ini intruksi Wali Kota Bandarlampung Bunda Eva, untuk memfasilitasi bagi pelaku UMKM, yang ingin mendaftarkan HAKInya secara gratis,nantinya pemerintah kota yang membayarkan,” kata Kadis Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin.
“Syarat pelaku UMKM untuk mendapatkan Haki,sudah harus memilik merk dagang yang belum ada sama orang lain.dan itu harus didaftarkan,agar mendapatkan kepastian hukum dari usaha tersebut,artinya merknya yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan oleh perusahaan atau UMKM, ujarnya.
” Termasuk untuk meningkatkan daya saing bagi produk lokal. Kemudian bisa juga mempermudah dalam akses permodalan, dengan terdaftarnya Haki dapat mencegah terjadinya dua merk dagang,ucapnya.
Sebelumnya pernah terjadi pada persaingan dua merk dagang, contoh Geprek Bensu, mereka ini harus benar-benar menciptakan merek usahanya bukan dari saduran atau milik orang lain,” tandas Erwin.














