Pemkot Bagikan 18 Sertifikat Tanah ke Warga Tak Mampu

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membagikan 18 sertifikat kepada masyarakat. Pembagian dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana di ruang ruang rapat Kamis, (1/2/ 2024).

Pembagian itu sebagai bentuk mendukung program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona).

Prona merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan 18 sertfikat yang dibagikan jika dirinci terdiri dari 13 Kecamatan yaitu Kecamatan Rajabasa 1, Teluk Betung Utara, 1 Way Halim, Tanjung Senang 1, Tanjung Karang Barat 1, dan Langkapura 1.

Pemerintah Kota memberikan 18 sertifikat terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan oleh kita, sisanya karena masih ada masalah status tanah,” katanya.

Eva juga menambahkan sertifikat yang di berikan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga, yakni tanah milik sendiri atau bukan tanah ngontrak dan lebar maksimal tanah 300 meter persegi.
“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menambahkan masyarakat yang diberikan sertifikatnya, sudah memproses sejak tahun 2021 atau 3 tahun kurang lebih. Kedepan kita akan mengajukan bagi yang tidak mampu mulai dari 50 sampai 100 sertifikat untuk warga Bandar Lampung,” jelasnya.

Kepada para camat di Bandar Lampung untuk intens, mendata masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat tanah.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *