Pemkot Balam Keluarkan Aturan Pelaksanaan Isra Mi’raj

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau seluruh pengurus masjid di kota setempat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021.

Imbauan pelaksanaan Isra Mi’raj diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor : 451/369/I.02/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandarlampug, Badri Tamam.

Dalam perayaan ini, Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberikan sanksi pada pengurus masjid yang melanggar protokol kesehatan. Adapun pelaksanaannya harus menerapkan beberapa poin yakni;

1. Pelaksanaan memperingati Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/ 2021 M hanya dapat dikuti oleh maksimal 50 orang.

2. Pelaksanaannya harus mematuhi protokoler kesehatan penangannan Covid-19 dengan menerapkan 5 M :
– Menggunakan Masker dengan benar;
– Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla;
– Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla;
– Menjauhi Kerumunan dan;
– Membatasi mobilitas dan interkasi.

3. Dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.

4. Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan diatas, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

banner 600x330
Penulis: enjef
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *