BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Kota Bandar Lampung akan, menambah pemasangan 1000 Taping Box disetiap tempat usaha.
Hal itu disampaikan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, dalam kegiatan Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah tahun 2025 yang digelar pada rabu (21 mei 2025).
Diharapkan jika telah dilakukann pemasangan Tapping Box dapat meningkatkan (PAD), karena pajak ini penopang pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Kepada Wajib Pajak untuk tidak mematikan Tapping Box, Pihaknya akan menerapkan strategi penagihan Pajak Daerah, terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya telah menerapkan beberapa langkah konkret salah satunya dengan, menyosialisasikan langsung kepada Wajib Pajak agar membayar tepat waktu”, katanya.
Bunda Eva meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak”, tegasnya.
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan, pengiriman NTPKB (Nota Tagihan Pajak Daerah), untuk opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai UU No 1 Tahun 2022 di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga PBJT Jasa Makanan dan Minuman.