BALAM.ID – Bandarlampung
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan” Pegawai honorer dihapus tahun depan. sebagai gantinya, pekerjaan teknis dilakukan oleh outsourcing.Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung telah mendata kebutuhan outsourcing, di Pemkot.
Pemerintah pusat memastikan menghapus Pegawai honorer november 2023, hal itu diperkuat dengan terbitnya surat edaran Menpan-RB tanggal 31 mei mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam keterangan surat tersebut pada huruf d angka 6, penghapusan tenaga honor atau non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS ataupun CPPPK dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan tenggat waktu paling lama 28 November 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan, Nantinya” hanya ada dua Status pegawai yakni PNS dan P3K. Sedangkan untuk tenaga teknis seperti petugas kebersihan, sopir dan keamanan direkrut secara outsourcing. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung Saat ini, sedang mendata kebutuhan outsourcing. Data sementara dari 3 jenis pekerjaan tersebut, Pemkot membutuhkan 1057 Outsourcing. Dari jumlah itu, masih ada sekitar 4 ribu tenaga honorer dilingkungan pemkot Bandarlampung yang nasib nya tidak jelas”, ungkapnya.
Herli menambahkan Pemerintah pusat mengarahkan, bagi pegawai honorer diberikan kesempatan untuk tes PPPK dan ASN. Namun tahun ini tak ada rekerutmen PPPK kategori umum”, jelasnya.