BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan sementara, operasional gudang penyimpanan bungkil di Kelurahan Way Laga. Hingga perusahaan dapat melengkapi dokumen, karena tidak mengantongi izin sesuai.
Operasional gudang penyimpanan sisa hasil produksi kelapa sawit atau bungkil, yang sempat mendapatkan keluhan dari warga,dihentikan sementara oleh Pemkot Bandarlampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muhtadi Arsyad mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, hingga pamong dan masyarakat di sekitar lokasi gudang. Guna menghentikan sementara operasional hingga mengaplikasikan rekomendasi, Pemerintah Kota Bandarlampung.
Muhtadi menambahkan PT yang mengelola gudang juga diwajibkan, untuk memenuhi dokumen izin yang dibutuhkan, karena berdasarkan hasil pengawasan gudang tersebut merupakan, tempat penyimpanan bukan perdagangan”, ungkapnya.
Sebelumnya Walikota Bandarlampung dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, meninjau langsung gudang bungkil sawit karena adanya laporan warga, yang terdampak debu dari aktivitas di penyimpanan bungkil sawit.