BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM. – Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Bandarlampung sedikit molor. Semestinya, seluruh pembangunan tahun anggaran 2020 dapat selesai dan diserahkan pihak kontraktor atau rekanan pada 31 Desember 2020 silam.
Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, menyebut pihak rekanan mendapatkan kompensasi selama 15 hari akibat pandemi covid-19. Meski begitu Pemerintah Kota Bandarlampung optimis pembangunan sejumlah infrastruktur ini dapat segera selesai pada akhir Januari ini.
Apabila melebihi batas waktu kompensasi yang diberikan, maka pihak pemkot akan mengenakan denda.
“Enggak, terus (pengerjaannya, red) tapi dia kena denda dari hari terakhir,” kata Iwan, saat diwawancarai di Kantor Pemerintahan Kota Bandarlampung, Selasa (5/1).
Meski begitu, Iwan menyebut pembangunan 8 Kantor Kecamatan yang kini dikebut tidak termasuk addendum sebab masuk dalam kompensasi.
“Kita memberi kompensasi kepada rekanan sebanyak 15 hari,” kata Iwan,“kantor kecamatan itu tidak masuk.” (njef)