Pemkot Beri Sanksi Tempat Wisata dan Tempat Hiburan Yang Langgar Operasional

  • Bagikan

BALAMTV – Bandarlampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengintruksikan agar para pelaku usaha di Bandar Lampung tertib aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) tak segan mencabut izin usaha bagi pelanggaran operasional.
Saat ini, sejumlah tempat hiburan dan lokasi wisata di Bandar Lampung ditutup Pemkot, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wisata umum, bioskop, karaoke, diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliyard, Lapo Tuak, warnet dan sanggar dan teater budaya yang masih beroperasi akan dicabut izin berusaha. “Kita cabut izin usahanya, sementara di tutup. Kita kan sering koordinasi dan diskusi, tapi kalau melanggar ya tolong kerja sama baik, dan patuhi aturan,” tegas Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022).

Larangan beroperasi tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 5 tahun 2022, PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, yang langsung ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana. “Untuk pengawasannya juga ketat, dan setiap hari tim satgas covid-19 terus memantau baik siang maupun malam hari.
Pemkot Bandar Lampung juga akan bertatap muka dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), untuk mendiskusikan hal tersebut agar pengusaha menjalankan peraturan dengan baik.

Bunda Eva sapaan akrabnya menambahkan hasil Yustisi yang digelar, Selasa (15/2/2022) malam selain menertibkan kerumunan juga melakukan rapid tes antigen.
Kita bagi dua regu, regu yang Bunda Pimpin menemukan satu orang reaktif dan regu lainnya juga menjaring satu orang reaktif. Tapi jangan takut, jangan panik. Tracing ini baik dilakukan untuk mendeteksi agar lebih cepat teratasi,” tambahnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *