BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Anggota DPRD menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk membuat izin terlebih dahulu, sebelum memulai sebuah usaha agar tidak menyalahi peraturan.
Peristiwa rubuhnya salah satu kafe di lokasI destinasi wisata, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan, dan Pemukiman menyarankan kepada masyarakat untu, membuat aurat izin bangunan terlebih dahulu sebelum mendirikan usaha.
atas kejadian tersebut Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung Yusnardi Ferianto mengatakan, pihaknya akan rutin memberikan himbauan kepala masyarakat, yang akan membuat usaha maupun sudah membuat usaha, untuk memperhatikan izin bangunan terlebih dahaulu”, katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Rezki Wirmandi mengatakan, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk membuat izin terlebih dahulu, sebelum melakukan investasi di Bandar Lampung, karena hal tersebut akan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan usaha”, tuturnya.
Dengan perizinan yang jelas dalam mendirikan usahanya, masyarakat juga secara langsung berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah, guna mengembangkan infrastruktur di wilayahnya.














