Pemkot Masih Mendapati Sejumlah Cafe dan Resto Langgar di Bulan Ramadhan

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Memasuki Bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada tanggal 23 maret, Satgas Bandarlampung masih mendapati sejumlah Cafe dan Resto, yang melanggar kebijakan dengan masih buka, melebihi waktu yang sudah ditentukan pada Bulan Suci Ramadhan.

Pemkot Bandarlampung melarang tempat hiburan hingga panti kebugaran, membuka usahanya di Bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi kepada umat beragama, yang sedang menjalankan ibadah Bulan Ramadhan.

Satgas penerbitan Kota Bandarlampung yang memantau penerapan kebijakan Pemkot, masih mendapati seperti cafe dan resto melanggar. Bahkan mendapati satu tempat yang memperjual belikan minuman keras.

Kasat pol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, selama Ramadan stidaknya satgas sudah memberikan peringayan kepada pemilik cage dan resto. Jika maaih beroprasi diatasa jam kebijakkan, sampai jam 10 malam. Satgas juga telah mengingatkan kepada pelaku usaha, yang masih nekat membuka usahanya bahkan memperjualbelikan minuman keras selama Ramadhan. Akan mendapatkan sangsi pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha”, katanya.

Lanjut dia sampai saat ini sudah ada satu tempat hiburan, yamg dievaluasi izin usahanya oleh Pemkot. Karena melanggar kebijakkan selama Bulan Ramadhan, dan bahkan memperjualbelikan minuman keras”, ungkapnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *