BALAMTV – Bandarlampung
Pemerintah Kota Bandarlampung meneruskan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini sesuai intruksi Pemerintah Pusat yang diperpanjang hingga 6 september Kata Bunda Eva selasa (24/8/21).
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan perpanjangan (PPKM) level 4 akan dilakukan, hingga Pemerintah Pusat memutuskan untuk menurunkan status zona PP untuk Bandarlampung. Kendati demikian Walikota Bandarlampung memberikan kelonggaran, terhadap aktifitas warga dan pedagang. Seperti mall yang semula tutup dapat beroprasi kembali. Pihak Pemkot akan memanggil pengusaha Mall, Hotel, cafe dan Reddorz agar bisa buka kembali. Dengan syarat sesuai dengan aturan dan memperketat protokol kesehatan”,ungkapnya.
Bunda Eva juga mengingatkan kepada warga walaupun tingkat BOR nya sudah turun, tapi masih tetap menjaga mobilitas dan protokol kesehatan”,tegasnya.
Meskipun Kota Bandarlampung telah masuk zona orange penyebaran covid-19. Namun, Pemerintah Pusat tetap memberlakukan PPKM Level 4.