Pemkot Resmi memberlakukan Pembebasan PBB nilai pajak di bawah Rp 150 ribu.

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nilai pajak di bawah Rp 150 ribu.

Hal itu dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Sesuai instruksi Ibu Wali Kota Eva Dwiana, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya bagi wajib pajak dengan nominal kecil.Tak hanya pembebasan total, Pemkot juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya. Potongan 50 persen untuk nilai pajak Rp 150.001 hingga Rp 300.000. Potongan 30 persen untuk nilai pajak Rp 300.001 hingga Rp 500.000.

Yusnadi menjelaskan, skema ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Bisa Bayar Lewat QRIS dan Ritel Modern Selain insentif, Pemkot Bandar Lampung juga mempermudah proses pembayaran pajak.

Kini, pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS maupun gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Barcode pembayaran juga telah dibagikan untuk memudahkan proses transaksi.

“Pembayaran online sebenarnya sudah lama berlaku, tapi mungkin belum banyak yang tahu. Kami minta RT, camat, dan lurah ikut menyosialisasikan agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, termasuk untuk membayar tunggakan,” tukasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat sekaligus membantu warga di tengah tekanan ekonomi.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *