Ringankan Wajib Pajak Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon dan Penghapusan Denda PBB

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan program keringanan pembayaran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon serta penghapusan bunga atau denda, guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan PBB tahun 2026, yang dipatok sebesar Rp130 miliar dan dipungut dari lebih dari 200 ribu wajib pajak di Kota Tapis Berseri.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkot kini menerapkan sistem transaksi menggunakan barcode yang terhubung langsung dengan rekening pembayaran PBB. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan meminimalkan antrean.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, mengatakan bahwa pemberian diskon serta penghapusan denda PBB, menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

“Selain memberikan diskon pajak, pemerintah kota juga menghapuskan bunga dari pajak bangunan yang berlaku bagi wajib pajak,” katanya.

Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan agar pembayaran PBB semakin mudah dan capaian pendapatan daerah dapat terus dimaksimalkan. Tahun sebelumnya, realisasi penerimaan dari sektor PBB mencapai sekitar 80 persen dari target.

Program keringanan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal. Jika masyarakat ingin memanfaatkan diskon dan penghapusan denda, mereka dapat langsung mengakses layanan pembayaran melalui barcode atau mendatangi kantor kelurahan setempat.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *