BALAMTV – Bandarlampung
DPRD Kota Bandarlampung sahkan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung tahun 2021 – 2026, menjadi Perda. Dalam sidang Paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD di Gedung DPRD rabu (18/8/21).
Dalam laporannya, juri bicara Pansus DPRS Dedi Yuginta menyampaika bahwa menyetujui RPJMD Kota Bandarlampung tahun 2021 – 2026 menjadi perda. Dan juga menyarankan kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, untuk menjalin komunilasi dengan Pusat maupun Pemprov terutama dalam penanganan covid-19″,katanya.
Sementara itu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, akan terus berkolaborasi dengan DPRD. Sehingga program Pemkot yang sudah tersusun akan berjalan dengan lancar. Sedangkan terkait saran dari Dewan soal komunikasi dengan Pemprov, Walikota Bandarlampung selalu berhubungan. Bahkan, Walikota Eva Dwiana telah menjalin komunikasi dengan Mentri BUMN Eric Tohir, Mendagri untuk pembangunan di Kota Tapis Berseri serta penanganan covud-19″,tegasnya.
Sebelumnya, dalam laporannya Pansus DPRD Kota Bandarlampung menyatakan RPJMD Tahun 2021 – 2026 telah sesuai dengan RPJMD Nasional dan Provinsi. Juga telah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mentri Rencana Pembangunan Nasional.