BALAMTV – Bandarlampung
Satgas Covid-19 kota Bandarlampung melakukan sidak batas jam operasional dan penerapan protokol kesehatan. Hasil nya satu cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto di segel, Satgas Covid-19 kota bandar lampung kembali melakukan operasi yustisi dan sidak protokol Kesehatan. Sidak kali ini di fokuskan di cafe dan angkringan di sejumlah jalan protokol dikota Bandarlampung. Selain memantau jam operasional rombongan yang di pimpin Walikota yang juga merupakan ketua Satgas Covid-19 kota Bandarlampung. melakukan swab antigen secara acak kepada 246 pengunjung dan angkringan.
Hasil nya tak ada satupun yang dinyatakan positif Covid-19. Dalam sidak kali ini rombongan masih menemukan cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading kecamatan tanjung karang Timur yang melanggar prokes dan jam operasional. Saat di datangi cafe tersebut masih melayani pengujung, padahal jam operasional sudah habis melebihi kapasitas maksimal 30 persen.
Walikota Bandar lampung Eva Dwiana meyangkan di tengah upaya untuk turun ke level dua, masih ada tempat usaha yang membandel. Padahal menurut nya tempat usah telah sepakat mematuhi aturan yang di keluarkan pemerintah.
Lanjut Bunda Eva berharap, seluruh pelaku usaha bisa berkerjasama dalam menekan angka Covid-19 dikota Bandarlampung”,tegasnya.