BALAM.ID, BANDAR LAMPUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung memfasilitasi mediasi antara pihak kecamatan dan pedagang kaki lima (PKL) yang keberatan atas rencana pembongkaran lapak di Jalan Ratu Dibalau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Hamdi, mengatakan pedagang tersebut telah mendapat peringatan dari pihak kecamatan sejak sekitar tujuh bulan lalu. Namun, pedagang masih diberikan kelonggaran untuk mengosongkan lokasi.
“Prinsipnya, kami berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi. Pedagang akhirnya bersedia dan diberikan waktu tambahan sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya,” ujar Hamdi, Senin (19/10/2026).
Hamdi menambahkan , pedagang gorengan tersebut telah menempati lokasi selama kurang lebih 10 tahun. Meski sebelumnya mendapat izin dari seseorang bernama Galip yang kini telah meninggal dunia, lokasi itu merupakan fasilitas umum milik Pemkot Bandarlampung.
Hamdi menjelaskan, kewenangan utama penertiban berada pada pihak kecamatan, sedangkan Satpol PP bertugas membantu pelaksanaan penertiban dan memfasilitasi komunikasi dengan pedagang.
Terkait relokasi, Satpol PP tidak menyediakan lokasi pengganti karena tugasnya dalam kegiatan tersebut berfokus pada pendampingan penertiban.
Melalui mediasi tersebut, penertiban diharapkan berjalan tertib dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.





