Tingkatkan Keselamatan, Damkarmat Bandar Lampung Imbau Pemilik Gedung Penuhi Standar Alat Proteksi Kebakaran

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung kembali menegaskan pentingnya pemenuhan standar alat proteksi kebakaran bagi setiap bangunan gedung dan tempat usaha di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk menghindari insiden kebakaran yang tidak diinginkan.

Kepala Dinas Damkarmat Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, menyampaikan bahwa ketersediaan alat proteksi kebakaran di tempat usaha dan gedung merupakan sebuah kewajiban mutlak. Menurutnya, spesifikasi dan jumlah alat yang harus disediakan bergantung pada klasifikasi masing-masing bangunan.

“Setiap bangunan ataupun tempat usaha wajib memiliki alat proteksi kebakaran, tergantung klasifikasi baik itu dari segi luas bangunan ataupun luas lahan yang dimiliki,” ujar Anthoni.
Pemerintah melalui Dinas Damkarmat secara rutin memberikan rekomendasi kepada para pemilik usaha untuk melengkapi sistem proteksi bangunan mereka. Berdasarkan hasil pemetaan dan pengawasan di lapangan, tingkat kepatuhan masyarakat sejatinya sudah mulai terlihat, meski belum sepenuhnya ideal.

Fakta dilapangan sebagian besar masyarakat di Kota Bandar Lampung, khususnya pemilik usaha, sudah memiliki alat proteksi kebakaran.
Sayangnya, klasifikasi atau standar alat yang dimiliki seringkali belum lengkap atau tidak sebanding dengan ukuran bangunan.

“Di lapangan memang tidak semuanya melengkapi. Artinya, yang seharusnya dimiliki sekian alat proteksi, tetapi yang ada hanya beberapa buah. Inilah yang menjadi catatan dari kita,” tambahnya.

Ke depannya, Dinas Damkarmat Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menggencarkan imbauan, informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat agar standar proteksi kebakaran di setiap gedung dapat terpenuhi secara maksimal.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *