UMK Bandar Lampung Naik Walikota Eva Dwiana Sambut Baik

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Kabar baik ini disambut gembira bagi para pekerja di Kota Bandar Lampung. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.491.889. Walikota Eva Dwiana menyambut baik Angka ini menjadikan UMK Bandar Lampung sebagai yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.

UMK Bandar Lampung tahun 2026 naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367. Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut baik atas kenaikan UMP tersebut.

” Kata Bunda Eva sapaan akrabnya, Alhamdulilah atas kenaikan UMP sebesar 5 persen ini, Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja di Bandar Lampung”, kata Walikota Eva Dwiana usai melakukan pemantauan pergantian Tahun.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *