BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah kota Bandarlampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2,9 juta. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp222 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2,7 juta.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan UMK tahun 2023 sebesar Rp222 ribu dari tahun 2022.
Keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan mentri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK.
“Harapan kita upah pekerja sesuai dengan ketetapan yang ada,” ungkapnya Sabtu (3/12/2022).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, penetapan UMK tersebut atas persetujuan serikat buruh dan lembaga yang ada di dewan pengupahan.
“Kita sifatnya hanya memfasilitasi, jadi sesuai dengan permenaker nomor 18 tahun 2022 untuk penetapan UMK sudah ada perhitungan, jadi kita tidak bisa menerka sendiri,” tuturnya.