UMP di Bandar Lampung Naik 5 Persen Walikot Eva Dwiana Sambut Baik

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
‎Menyambut tahun baru 2026 Walikota Bandar Lampung memberikan kabar gembira, bagi pekerja diwilayahnya dengan mendapatkan kenaikan, Upah Minimum (UMP) sebesar 5 persen lebih. Upah Minimum (UMP) Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp 3,5 jt , di tahun 2026 ini Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyambut baik UMP mengalami peningkatan 5 persen lebih.

‎Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan setelah ditetapkannya Upah Minimum Kota, perusahaan yang ada di wilayahnya wajib menetapkan, besaran nilai yang sudah disepakati demi kesejahteraan pekerja.



‎Besaran Upah Minimum Kota yang baru hanya berlaku bagi, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah sebagai pedoman pengupahan”, tegasnya.

‎Keputusan UMK Bandar Lampung tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 januari 2026, Pemerintah menegaskan bahwa apabila di kemudian hari, terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan dilakukan, pembetulan sebagaimana mestinya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *