Walikota Bandar Lampung Tegaskan Perusahaan Wajib Cairkan THR Sebelum Idul Fitri

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana keluarkan peringatan tegas, kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya, untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja dan buruh dipastikan harus menerima haknya selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

Hal itu dikatakan Bunda Eva usai menghadiri Safari Ramadhan di Masjid Al Barokah, Gg. Rewok, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026). Ia menyebut kebijakan tenggat waktu ini selaras dengan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Bunda Eva sapaan akrabnya.

Sebagai langkah konkret untuk menjamin hak para pekerja, orang nomor satu di Bandarlampung itu langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung untuk memantau ketat dan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Meski menuntut kedisiplinan perusahaan, Bunda Eva tetap optimistis bahwa iklim pembagian THR di Bandarlampung tahun ini akan berjalan lancar dan kondusif”, tambahnya.

Atas instruksi dari Walikota, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Yudi, memastikan kesiapannya untuk melakukan pengawasan serta menampung aspirasi dan potensi pelanggaran, Disnaker akan segera mendirikan posko khusus pengaduan THR.

Kita juga sudah memberikan imbauan kepada pihak perusahaan. Tapi memang fungsi pengawasan (penindakan) THR ada di provinsi,” kata Yudi.

Kehadiran posko ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi para karyawan dan buruh di Kota Bandarlampung agar bisa merayakan momen Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *