BALAM.ID – LAMPUNG SELATAN,
Tidak terima video perjanjian damai disebar di akun Facebook. Yudiawati, warga Marga Raya, Desa Rulung Raya Natar, Lampung Selatan melayangkan somasi kepada tetangganya.
Melalui Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Hukum Markas Commandi di Jakarta Timur, Yudiawati memberikan teguran keras terhadap terlapor Ernida Sari, Aswada dan Muhammad Nasrin untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 1 kali 24 jam.
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Nasrullah mengatakan, Ernida dinyatakan melakukan kejahatan ITE dan melanggar hukum, dengan cara menyebarluaskan video rekaman perdamaian melalui media sosial, pada tanggal 7 Oktober 2022.
“Berdasarkan ketakutan, dipaksa dan ditekan. Atas nama Aswanda memaksa membuat sebuah rekaman video perdamian. Kemudian Ernida menyebar luaskan video dan mendistribusikan semua tanpa izin dari klien kami melalui Facebook,” katanya , Sabtu (15/10/2022).
Kuasa Hukum menjelaskan, jika dalam satu kali 24 jam sejak dikeluarkannya somasi tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf. Kuasa Hukum akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
“Kami kasih waktu 1×24 jam, kalau saudara saudari tidak melakukan klasifikasi atau minta maaf kepada kami. Maka kami akan laporkan ke Polda Lampung besok, dan akan kami kawal tuntas perkara ini. Tidak ada tolelir,” tuturnya.
Sedangkan, terhadap Aswanda dan Muhammad Nasrin. Yudiawati juga memberikan somasi atas dugaan melakukan pemerasan. Dimana Kasus ini berawal dari kesepakatan perdamaian pasca keributan antara Yudiawati dan Nova Nurahmi. Yudiawati dianggap menyebar fitnah sehingga terjadi keributan.
“Dan dalam kasus ini ada semacam tindak pidana pemerasan. Nova dan suaminya Nasrin meminta kompensasi satu unit motor dan satu unit Handphone jika ingin kasus berakhir damai.
Ia menambahkan dalam kasus ini, pihak Kuasa Hukum mempersangkakan Pasal 1, pasal 27 ayat 1, dan pasal 28 serta pasal 45. Dengan ancaman 6 tahun.
“Somasi pertama hari ini, besok jika tidak ada itikad baik. Kami akan laporkan ke Polda Lampung,” tambahnya.