BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 121 dari 130 Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang ada telah beroperasi. Namun, baru sebagian yang memenuhi standar laik sehat. Pengawasan dan pembinaan kini terus diperketat untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, 121 unit SPPG telah beroperasi, sementara sembilan lainnya masih dalam tahap persiapan. Dari jumlah tersebut, baru 60 SPPG yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Sehat, sedangkan sisanya masih melengkapi berbagai persyaratan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menjelaskan bahwa pihaknya menugaskan tenaga sanitasi untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) tahap pertama. Pemeriksaan ini meliputi kelayakan dapur, kebersihan, hingga sanitasi.
“Jika ditemukan belum memenuhi syarat, pengelola akan diberikan rekomendasi perbaikan sebelum mengajukan sertifikasi,” kata Muhtadi.
Setelah perbaikan dilakukan, Dinas Kesehatan akan melanjutkan dengan IKL tahap kedua sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Sehat, termasuk pemeriksaan kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur yang belum memenuhi standar kesehatan. Tugas instansi hanya sebatas memberikan imbauan dan pembinaan kepada pengelola. Hal yang sama berlaku dalam kasus keracunan makanan, di mana Dinas Kesehatan tidak dapat menghentikan aktivitas dapur secara langsung.
Dinas Kesehatan berharap seluruh pengelola SPPG segera memenuhi standar kelayakan, sehingga keamanan pangan bagi masyarakat dapat terjamin sepenuhnya.














