BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG Keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien dan pelayanan yang dinilai kurang prima di Puskesmas Way Kandis akhirnya mendapat titik terang. Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, angkat bicara untuk meluruskan misinformasi yang beredar di ruang publik.
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku tidak mendapatkan pelayanan saat hendak mengurus Surat Keterangan Sehat, Jumat (24/4/2026) siang. Menanggapi hal ini, pihak puskesmas langsung melakukan penelusuran fakta melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Berdasarkan data yang kami dapati melalui rekaman CCTV, yang bersangkutan baru tiba di puskesmas pada pukul 13.30 WIB,” tegas dr. Titin Agustin dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut, dr. Titin menjelaskan terkait aturan jam kerja pelayanan fasilitas kesehatan dasar yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung. Sesuai aturan tersebut, jam operasional Pelayanan Rawat Jalan diatur sebagai berikut:
• Senin – Kamis: 07.30 – 14.30 WIB
• Jumat: 07.30 – 11.30 WIB
• Sabtu: 07.30 – 13.00 WIB
“Pembuatan Surat Keterangan Sehat itu masuk ke dalam kategori Pelayanan Rawat Jalan, yang mana pada hari Jumat pelayanan tersebut memang sudah tutup pada pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Meski demikian, dr. Titin memastikan bahwa pelayanan krusial tidak pernah berhenti. Untuk Pelayanan Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat (UGD), Puskesmas Way Kandis tetap bersiaga melayani masyarakat selama 24 jam penuh tanpa hari libur.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kota Tapis Berseri agar dapat menyesuaikan jadwal kunjungan dengan jam operasional rawat jalan yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. (rls)














