Di beritakan Tanpa Konfirmasi dan Menyudutkan,Kepsek SMAN 4 Lapor Polisi

  • Bagikan
Kaption : Kepala Sekolah Menengah Negeri 4 Metro Ni Made Noviani bersama kuasa hukumnya Darmanto SH,saat membuat laporan ke SPK Polres Metro terkait pemberitaan FG yang diduga tanpa melakukan konfirmasi dan menyudutkan.

Metro – Kepala SMAN 4 Kota Metro Ni Made Noviani bersama kuasa hukumnya Darmanto SH melaporkan Akun Facebook berinsial FG yang telah berulang kali memberitakan sekolah tersebut tanpa melakukan konfimasi. Bahkan Kepsek tersebut mengatakan, setelah berita terbit di salah satu media online dan di share di Facebook dirinya tetap meminta hak jawab agar mendapatkan pemberitaan berimbang. Tapi sayang nya permintaan tersebut hingga saat ini tidak ditanggapi.Senin (13/4/2020).

Dijelaskan oleh Kepsek SMAN 4 Metro saat di Polres Metro mengatakan dirinya melaporkan FG lantaran telah menyebarluaskan content atas tudingan pemberitaan terkait korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa adanya konfirmasi, koreksi dan hak jawab.

Kepala SMAN 4 Kota Metro, Ni Made Noviani, melalui Kuasa Hukumnya Darmanto, SH., menerangkan, pihaknya sudah berulang kali meminta yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi dan koreksi serta ralat terkait berita yang sudah diterbitkan pada gbbknews.com.

” Dengan dasar itu, pihak sekolah melaporkan ke pihak yang berwajib karena bersangkutan tidak menjalani kewajibannya menjalankan amanah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No.40 tahun 1999 dan Pedoman Media siber sebagai pedoman jurnalis tugasnya di lapangan untuk menghasilkan karya jurlasitik yang Profesional dan Proporsional.Berita yang diterbitkan tidak berimbang, tanpa ada hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 UU Pokok Pers No. 40 Th 1999.Oknum Wartawan tersebut juga tidak ada itikad baik untuk hadir ke sekolah guna klarifikasi pemberitaan dimaksud, padahal sudah berulangkali diminta untuk hadir ke sekolah,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Darmanto, terlapor FG juga menyebarkan ke beberapa media online dan cetak tanpa adanya konfirmasi dan koreksi ke pihak sekolah bertentangan dengan Pedoman Media Siber point 4 yang berisi: Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber lainnya.

” Kami laporkan dengan UU ITE terkait menyebarkan di Medsos lantaran dianggap berita hoax,” tegasnya.

Setelah dipelajari, lanjut dia, perusahaan media tersebut diduga belum memenuhi standar Perusahaan Pers menurut ketentuan peraturan Dewan Pers. Contoh kecilnya, Media dimaksudtidak mencantumkan alamat redaksi pada situs/portal yang tidak sesuai Pasal 12 UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

”Pada pedoman pemberitaan media siber pun disebutkan pada poin ke 2 verifikasi dan keberimbangan dimana pada butir ‘a’ pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, butir b berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelasnya.

Darmanto juga menambahkan, pada butir ‘c’ ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

“Kemudian harusnya media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi,” urainya.

Memperhatikan hal tersebut, pihaknya menilai dalam pemberitaan yang dinilai menghakimi serta fitnah terhadap Kepala SMAN 4 Ni Made Novianti itu diduga telah melanggar KEJ, UUPokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Produk Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber, serta yang lebih parah, bersangkutan akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. ”Ini Dasar kami melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (Red)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *