BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, memberikan 12 rekomendasi kepada Pemkot terkait, pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum ( PERUMDA ) Way Rilau. Dalam Sidang Paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, senin (18/3/24).
Pansus DPRD Kota Bandar Lampung meminta, Walikota Eva Dwiana melakukan penagihan atas kelebihan bayar pihak ketiga, sebesar 2,6 miliar lebih pada proyek pemasangan, Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM. Serta meminta penyelesaian tunggakan 7767, pelanggan PDAM Way Rilau.
Juru bicara Pansus Wiwi Anggraini menyebutkan bahwa, DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung menyelesaikan kelebihan pembayaran, kepada pihak rekanan pemasangan jaringan pipa distribusi pompa spam sebesar, 2 milyar 62 juta rupiah” katanya.
Lanjut dia Pansus juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan 7767 pelanggan, yang menunggak pembayaran dengan jumlah sebesar 14,7 milyar rupiah, yang mengakibatkan kerugian bagi PDAM Way Rilau. Rekomendasi ini menurut jubir, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap, kegiatan operasional tahun 2022-2023″ tambahnya.
Tambah dia DPRD juga meminta Pemkot, melalui humas melakukan sosialisasi dan Mengakomodir, Pemasngan PDAM di 20 kecamatan yang ada”, ungkapnya.
Menanggapi itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatkan pihaknya, telah mengambil langkah pertama dengan mengganti Kepala Perumdam Way Rilau, yang dinilai tim pansus tidak cermat, dalam mengelola perusahaan air tersebut.
Sedangkan soal kelebihan pembayaran, Bunda Eva menyebut pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi, supaya hal ini tidak terjadi dan terulang kembali”, jelasnya.