BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Dikarenakan adanya perubahan sistem pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kementerian Keuangan, gaji sekitar 12 ribu Apratur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung tersendat.
Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, menuturkan adanya perubahan teknis mengenai Sistem Operasional Prosedural (SOP) dalam melakukan pencairan DAU melalui Kementrian Keuangan. Dimana perubahan sistem ini baru terlaksana di tahun 2021 ini.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) di tahun 2020 silam, pencairan DAU akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah, namun secara teknis di Tahun 2021 ini berubah. Dimana pemerintah daerah perlu memenuhi hal-hal yang berkaitan dengan sistemnya.
“Terkait dengan ini maka bandarlampung belum memenuhi SOP itu. Dan ini sistemnya by system. Kalau info datanya nggak masuk, nggak ada proses. Jadi nggak ada informasi kekurangan ini itu nggak ada. Oleh karena itu ada keterlambatan, mudah-mudahan dalam waktudekat segera tersalurkan,” ungkap Badri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, mengungkapkan bahwa gaji kurang lebih 12 ribu ASN itu terkendala dengan proses pencairan DAU. Pihak Pemkot Bandarlampung masih berupaya untuk melakukan perbaikan sistemnya.
“Di Tanggal 12 Januari ada pemberitahuan dari Kementrian Keuangan, karena ini proses by system, updatenya sedang kita lakukan. Ketika ini selesai insyaalah akan langsung kami sampaikan kepada PNS yang bersangkutan,” kata dia.
Wilson menyebut keterlambatan ini diprediksi akan sampai di tanggal 8 Februari mendatang. Pasalnya setelah sistem diupdate, Kementrian Keuangan perlu waktu 4 hari untuk melaksanakan peninjauan.
“Insyaallah secepatnya tanggal 8, karena SOP mereka 4 hari. Ya kalau bilang keselahan ini by proses, kita nggak bisa bilang salah siapa-siapa. Sekitar Rp80 miliar, gaji ASN Rp50-60 miliar untuk sekitar 12 ribu ASN,” pungkansya. (*)