Hari Pertama Kerja Tak Masuk, ASN Bandarlampung Bakal Kena Sanksi

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberikan sanksi, bagi ASN tidak masuk kerja di hari pertama pasca mudik, bila kedapatan berada di Bandarlampung. Hal itu dikatakan Plt Sekot Bandarlampung Khaidarmansyah, usai sidak setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca libur lebaran 2023, Rabu (26/4/2023).

Khaidarmansyah menambahkan hari ini pihaknya, melakukan sidak pegawai pasca mudik lebaran. Bagi, pegawai yang masih mudik atau belum pulang, diberikan kesempatan untuk cuti tambahan dengan mengurangi hak cuti tahunannya. Bagi yang berada di Bandarlampung, harus masuk kerja, dibuktikan dengan shareloc. Sedangkan bagi sharelocnya berada di luar Bandarlampung, baru akan diberlakukan arahan Presiden Joko Widodo yakni memberikan jatah cuti tambahan, dengan mengurangi jatah cuti tahunan”, ungkapnya.

“Jika ditemukan ada di Bandarlampung, maka akan diterapkan ketentuan tentang disiplin PNS, pemberian sanksi teguran tingkat ringan, sedang sampai keras. dilihat dari tingkat kesalahannya,” tambahnya.

Tambah Khaidar hasil pemeriksaan absen di setiap OPD, hampir seluruh pegawai masuk kerja hari ini. Seperti yang kita lihat, setiap OPD ramai,” imbuhnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *