BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung memastikan tempat hiburan malam Angel’s Wing, tidak bisa dibuka kembali sebelum memperbaiki izin dan merubah konsep.
Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung bersama OPD terkait dan perwakilan pengelola Angel’s wing, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) selasa (7/2/23). RDP ini terkait penyeggelan tempat hiburan malam, yang dinilai beroprasi tidak sesuai izin pada sabtu kemarin.
Dalam RDP itu Anggota DPRD Kota Bandarlampung komisi 1 menilai, pengelola tempat hiburan malam Angel’s wing terkesan nekat, dan banyak menerobos aturan dalam menjalankan usaha. Banyak sejumlah izin yang belum dikantongi oleh pengelola Angel’ wing, diantaranya, persetujuan kesesuian kegiatan pemamfaatan ruang yang belum keluar, dan hanya baru mengantongi izin sebatas OSS atau online single submission, atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pengelola juga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol alias miras, sedangkan didalam Angel’s wing menyimpan miras.
Ketua Komisi 1 Sidik Efendi menambahkan permohonan OSS yang diajukan pengelola, hanya sebatas cafe dan restoran. Dia juga mengaskan jika pengelola tetap bersikeras beroprasional sebagai tempat hiburan malam, maka dipastikan tidak bisa”, tegasnya.
Menanggapi hasil dari rapat Komisi 1 itu, perwakilan pengelola Angel’s wing Andrew mengaku bersalah. Terlebih pihaknya disebut nekat dalam menjalankan usaha, pengelola akan mwrubah konsep serta memperbaiki izin lantaran akan membuka cafe dan restoran kembali”, katanya.