BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (30/8/2022).
Tim penyidik dari Kejati Lampung, memeriksa berkas-berkas yang berada di salah satu ruang bidang retribusi Kantor DLH Bandarlampung.
Berkas yang diamankan diletakkan di meja yang berada di depan kantor DLH Bandarlampung. Kejati Lampung meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi sampah di DLH Bandarlampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Lampung mengungkapkan ada potensi kerugian negara sebesar 34,8 miliar rupiah dari kasus tersebut.
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.