Kebijakan Pengunaan Baju Adat di Sekolah, Eva Dwiana Akan Kaji Agar Tidak Menyusahkan Orangtua

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan terbaru pengunaan baju adat saat hari tertentu ke sekolah untuk siswa SD hingga SMA berlaku mulai 7 September 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Terkait aturan ini, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akan mengkaji lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan, agar kebijakan tersebut tidak memberatkan murid dan orangtua.

“Satu hal yang harus menjadi perhatian, aturan memakai baju adat ke sekolah tersebut tidak memberatkan orang tua siswa. Oleh karena itu, nanti insya Allah kita bahas lebih lanjut, yang penting kita tidak menyusahkan orang tua murid,” katanya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *