BALAM.ID – BANDAR LAMPUNG
Komisi III DPRD Kota Bandarlampung segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Arana Residence, Kecamatan Sukabumi. Hal itu merespons laporan warga terkait hilangnya aliran sungai, sepanjang 200 meter yang diduga ditimbun secara ilegal dan dimasukkan ke dalam site plan pengembang perumahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan dalam satu hingga dua pekan ke depan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Hal itu dikatakan Agus usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Kamis (9/4/2026). Pihak pengembang Arana Residence sendiri berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Kata Agus Praktik penimbunan sungai ini kami khawatirkan membawa dampak jangka panjang yang merugikan, terutama memicu banjir yang menjadi momok warga. Ke depan, pengawasan terhadap pengembang nakal dan penertiban bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) akan terus kami perketat,” ujarnya.
Selain itu kasus ini memicu reaksi keras karena sungai dinilai sebagai aset negara. Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum warga, David Sihombing, membeberkan adanya fakta mencengangkan di mana fungsi sungai selebar 5 meter tersebut telah beralih menjadi lahan privat. Anggapan bahwa aliran tersebut sekadar anak sungai kecil. Ia menegaskan, lokasi yang ditimbun adalah sungai besar bertanggul.
“Badan sungai masuk ke lahan kepemilikan. Pertanyaan besarnya, sungai itu milik negara, kok bisa dijual dan masuk site plan?” tegasnya.
David mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi ke berbagai instansi berwenang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ia mendesak DPRD dan Pemkot berani mengeluarkan rekomendasi tertulis agar aturan tidak menjadi bias di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Disperkim mengaku hanya memproses apa yang ada di sertifikat hak milik (SHM).
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim Kota Bandarlampung, Erwansyah, menyatakan bahwa pihaknya memproses perizinan Perumahan Arana Residence murni berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS) dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai sertifikat hak milik lahan yang dilampirkan oleh Arana Residence, hasil pengecekan telah sesuai. Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemkot Bandarlampung untuk tidak memproses perizinan perumahan tersebut,” kata Erwansyah.














