Masuk Bandarlampung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemudik yang hendak masuk ke Kota Bandarlampung diwajibkan menunjukkan surat nonreaktif rapid test. Kebijakan ini diberlakukan usai Satgas Covid-19 menggelar rapat koordinasi di Kantor Walikota Bandarlampung, Selasa (22/12).

Berdasarkan keputusan Walikota Bandarlampung, Herman HN, pemudik dari luar kota yang akan masuk, untuk bertemu keluarga atau berlibur wajib menujukan surat keterangan sehat.

“Kita jaga di perbatasan, para pengujung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya,” ujar Herman HN.

Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Dan ditujukan kepada petugas di empat posko penjagaan, di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjung Karang, Simpang Sukamaju Teluk Betung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.

“Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi,” ujar Herman HN.

Pemerintah Kota Bandarlampung juga tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang yang hilir mudik ke Bandarlampung. Dengan syarat supir maupun penumpang dinyatakan sehat dari covid-19. (enj)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *