Mosi Tidak Percaya, Buruh TKBM Gelar RALB

  • Bagikan

BALAMTV – Bandarlampung
Sejumlah massa yang mengatasnamakan buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Rabu (15/12) siang. Rapat yang digelar di Gedung Grahawangsa itu dilakukan untuk memosi kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Sejumlah buruh dalam rapat itu memutuskan untuk memilih Didi Abyadi sebagai ketua koperasi yang baru.

Ketua yang terpilih secara aklamasi dalam rapat tersebut Didi mengatakan, RALB tersebut dilakukan buntut dari mosi tidak percaya terhadap kepengurusan sebelumnya. Pihaknya mengklaim rapat tersebut dihadiri oleh 733 buruh Koperasi TKBM yang menurutnya telah memenuhi unsur kuorum. “Kedepan, saya berjanji akan berusaha memenuhi hak-hak para buruh. Kemudian mengaktifkan BPJS,” kata Didi yang langsung pergi meinggalkan lokasi dengan alasan hendak langsung ke kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang. Rapat tersebut berjalan kondusif, namun, rapat RALB tersebut digelar tanpa kehadiran para pihak pembina. Seperti Disnaker, Dinas Koprasi dan UMKM, serta KSOP Pelabuhan Panjang.

Kasi Peraturan Perundang-undangan Koperasi Dinas Koprasi dan UMKM Bandarlampung Rahmawati mewakili Kepala Dinas Girendra menuturkan, pihaknya tidak menerima undangan terkait Rapat Anggota Luar Biasa tersebut. Di mana Koperasi TKBM itu pembina ada tiga, seperti Dinas Koperasi UMKM, Disnaker, dan KSOP. Tapi kami tidak ada pemberitahuan, boleh dicek,”ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.

Lanjut dia” ada undangana yang masuk ke pihaknya dari massa yang beberapa hari ini menggelar aksi. Namun menurutnya bukan merupakan undangan RALB. “Pihak kami diberi undangan untuk hadir jam satu siang di KSOP, katanya mau ada rapat dan kata mereka mau dikonfirmasi lagi. Tapi ditunggu tidak ada konfirmasi dari masyarakat yang melakukan aksi. “Kalau rapat hari Selasa yang di Begadang tentang tiga tuntutan kami datang, tapi mereka (perwakilan masa aksi) justru tidak hadir,”tuturnya.

Ditanya apakah Rapat Anggota Luar Biasa tersebut legal, Rahma menilai rapat tersebut terbilang ilegal lantaran tidak sesuai peraturan Perundang-undangan koperasi.
Sedangkan Rapat luar biasa itu ada peraturannya. Dalam Permenkop 19 tahun 2015 ada tata cara peyelenggaraan rapat anggota koparasi. Harus ada kehadirian pengurus, seperti sekertaris. Karena koperasi itu musyawarah,”. Adanya mosi tidak percaya tidak serta merta diputuskan melalui Rapat Anggota Luar Biasa.”Seharusnya musyawarah dulu. Tidak bisa langsung rapat angota luar biasa. Kecuali bila tidak menemukan mufakat sama sekali. Tapi pada rapat sebelumnya dari tiga poin yang mereka pertanyakan sudah ada penyelesaian. Dan memang saat itu ternyata yang menuntut justru tidak hadir,”tegasnya.

Rahma lantas turut melontarkan opsi lain. “Saran kami, kalau masih ada tuntutan yang awal belum selesai, sampaikan di rapat anggota tahunan sebagai maha agungnya koperasi. Januari sudah bisa RAT,” saran Rahma.pihaknya tetap menghargai setiap aspirasi, namun diharapkan tidak melangkahi aturan yang ada.
“Kami menghargai pendapat rekan-rekan semua, kami menghormati. Tapi harus sesuai Undang-undang dan aturan Perkoperasian. Dan yang pasti koperasi itu musyarwarah yang didahulukan,”tambahnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *