BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung melarang masyarakat untuk mudik. Pun begitu dengan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemprov Lampung akan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Oh dilarang. Jadi saya akan membuat surat bahwa dari pemeritah pusat itu melarang, dan kita juga harus melarang,” tegasnya, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandarlampung Tahun 2022, di Gedung Semergo, Senin (29/3/21).
Selain itu, Pemprov Lampung juga nantinya akan melakukan pembatasan bagi warga luar daerah masuk ke Provinsi Lampung. Pembatasan akan dilakukan demi menjaga situasi pandemi di wilayah Lampung agar tetap stabil.
“Melarangnya dari Jakarta, dari Jogja nggak boleh, dari Palemang. Kita hindari dari hal itu, kita jaga dengan ketat. Apalagi kita berkepentingan, kita posisi cukup bagus, jangan sampai jadi maslaah, karena libur sementara,” tukasnya. (*)