BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pasca ditetapkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan masukan kepada ketua dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pusat terkait iuran dan pelayanan masyarakat.
Hal itu lantaran baik iuran maupun pelayanan BPJS, di beberapa rumah sakit dan tempat lainnya banyak mendapatkan komplain dari masyarakat tapis berseri.
Pemberian masukan tersebut, diberikan langsung oleh sekertaris kota Bandar Lampung Badri Tamam, saat Audensi di ruang rapat walikota setempat, Senin (13/7). “Masukannya dari kita untuk perbaikan pelayanan, dan masalah iuran yang banyak memberatkan masyarakat,” kata Badri, saat ditemui usai Audensi.
Karena lanjutnya, kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan respons masyarakat rata-rata keberatan.
Dia berharap kenaikan iuran itu dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pesertanya. “Terus pelayanan di rumah sakit. Ya mereka mendengarkan, apa masukan dari kita terkait kebijakan BPJS di kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Diketahui tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada, Rabu (1/7/2020) lalu. Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(enj)