Pemkot Akhirnya Memberikan Izin Cafe Angel Wings Kembali Beroperasi

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Cafe and resto yang berada di Jalan Raden Intan tersebut, disegel oleh Pemkot Bandarlampung karena kedapatan menjual alkohol berukuran tinggi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi mengatakan, saat ini pihak Pemkot secara resmi memberikan izin operasional kepada pihak PT Asia Gemilang atau Angel Wings.

Pemberitaan izin tersebut, dengan syarat pihak PT Asia Gemilang mematuhi 9 poin peraturan yang diberikan, yakni

Pertama, PT Asia Gemilang diizinkan membuka usahanya yakni dibidang resto and cafe.

Kedua, tidak direkomendasikan menjual minuman beralkohol, ketiga tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kemudian mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandarlampung nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam.

Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usahanya. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan.

“Terakhir, bersedia dicabut izin usaha secara permanen bila melanggar ketentuan yang telah disepakati,” katanya.

Perwakilan Kafe Angel’s Wing Jumi irawan, mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada pihak Pemkot karena telah memberikan kesempatan untuk kembali membuka usaha dengan konsep restoran dan cafe.

“Kami pastikan, kami tidak akan melanggar poin-poin yang telah disepakati dan ditandatangani dengan materai 10 ribu, dan kami siap ditutup secara permanen,” tandasnya. (*)

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *