Pemkot Bandarlampung Akan Cairkan THR dan Tukin PNS Usai DBH Cair

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Kinerja Pegawai Negri Sipil, Bandarlampung akan dibayarkan usai, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi cair.

Pemkot Bandar Lampung akan mencairkan tunjangan kinerja (TUKIN) sekaligus, Tunjangan Hari Raya (THR) ASN pada h-10 lebaran Idul Fitri.

Pemkot masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dari Pemerintah Provinsi Lampung. Karna dana itu nantinya akan digunakan untuk membayar, THR dan Tukin ASN senilai 45 miliar rupiah.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan, THR PNS yang akan dibayarkan besarannya sama dengan satu kali gaji. Selain itu tahun inI THR dibayarkan berbarengan dengan tukin, dengan rincian sebesar 11 miliar rupiah untuk tukin, dan sebanyak 35 miliar rupiah untuk THR”,ungkapnya.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan membayarkan, THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024″, katanya.

Kemudian Eva mengaku Pemerintah Provinsi Lampung akan, membayarkan 50 persen tunggakan DBH yang ada secara dicicil”, jelasnya.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung memiliki hutang, DBH sebanyak kurang lebih, 100 miliar rupiah pada tahun 2023.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *