BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Guna mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah, oleh Calon Kepala Daerah untuk berkampanye. Pemkot Bandarlampung dan Bawaslu melarang area Car Free Day, dijadikan lokasi kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan 12 poin larangan, dalam masa kampanye Pilkada 2024. Guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang berpotensi mendapatkan, sanksi administrasi dalam kontestasi Pilkada.
Anggota Bawaslu Lampung Hasanuddin Alam mengatakan, Bawaslu melarang segala bentuk kegiatan kampanye,di fasilitas milik Pemerintah. Termasuk kegiatan Car Free Day yang berlangsung, setiap hari minggu di Tugu Adipura. Karena Cae Free Day merupakan kegiatan yang, difasilitasI oleh Pemerintah untuk masyarakat”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Bandarlampung Muhaimin menambahkan, Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk pengawasan lokasi Car Free Day, supaya tidak digunakan sebagai lokasi kampanye.
Meskipun disekitar Tugu Adipura terdapat sejumlah baliho calon Kepala Daerah, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak penyelenggara, dan pemerintah kota bandarlampung. Karena merupakan iklan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, katanya.