Pemkot Bandarlampung dan Bawaslu Mendeklarasikan Netralitas ASN

  • Bagikan

BALAM.ID – BANDARLAMPUNG
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN, selama masa tahapan pemilu. Pemerintah kota bersama Bawaslu mendeklarasikan netralitas ASN.

Pemerintah kota Bandarlampung dan Badan Pengawas Pemilu mendeklarasikan, netralitas Apartur Sipil Negara, senin (23/10/23) bersamaan dengan apel rutin mingguan. Tahapan pemilihan umum 2024 terus berjalan, tinggal menunggu pengumuman daftar calon tetap atau dct, sebelum memasuki masa kampanye.

Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, deklarasi netralitas ASN merupakan langkah antisipasi terjadinya, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, selama tahapan hingga pemilu 2024″, katanya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung iwan gunawan mengatakan ASN harus netral. Karena sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku, dan jika melanggar sanksi tegas juga telah menanti.

Deklarasi netralitas ASN merupakan, tindak lanjut dari SK KEMENPAN RB yang menyatakan, bahwa seluruh aparatur sipil negara harus netral dan tidak berpolitik”, ungkapnya.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *