Pemkot Bandarlampung Dan DPRD Setujui 5 Raperda

  • Bagikan

BALAM.id – Bandarlampung
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana  bersama Ketua DPRD Bandarlampung, menandatangani persetujuan bersama 5 Raperda usulan Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung, diruang sidang senin (14/3/22). Setelah ditandatangani selanjutnya raperda akan disampaikan, kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

Dalam sambutannya Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengapresiasi Pimpinan dan anggota DPRD juga fraksi – fraksi yang telah bekerja keras, serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan, intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda”, katanya.

Bunda Eva berharap” kelima Raperda bermamfaat bagi masyarakat, dan segera disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung”,tambahnya.

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diaetujui Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung yakni” Raperda perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minu Way Rilau. Kemudian Raperda tentang pengolahan usaha mikro, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, Raperda rencana indik pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022 – 2025, dan Raperda tentang sistem drainase.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *