Pemkot Melalui Dinas P-u Bandarlampung Akan Perbaiki 200 Jalan Lingkungan

  • Bagikan

BALAM.ID BANDARLAMPUNG Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan memperbaiki, 200 Jalan Lingkungan. Proses perbaikan akan dilakukan apabila kerusakan jalan telah mencapai 40 persen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas PU kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Ia menambahkan bahwa peningkatan jalan lingkungan lebih dari 200 ruas jalan lingkungan diseluruh wilayah Bandar Lampung.
Rencananya kita mulai melakukan perbaikan jalan apabila kerusakan sudah diatas 40 persen,”kata Iwan Pada Selasa, 9 Mei 2023.

Lanjut Iwan perbaikan menitikberatkan pada ruas jalan lingkungan kategori rusak di seluruh kecamatan kota Bandar Lampung. Untuk anggaran pembangunan jalan, menghabiskan pembangunan 200 ruas jalan lingkungan mencapai 100 miliar.

Lebih rinci, Iwan menjelaskan bahwa tahun ini kurang lebih sekitar 200 jalan lingkungan dan jalan kota yang tersebar di 20 kecamatan akan diperbaiki dan telah masuk, layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE).

“Kalau berdasarkan LPSE sudah ada 200 jalan lingkungan dan kota yang sudah masuk. Bahkan sebagian sudah tender dan sudah ada proses pembuatan kontrak,”jelas Iwan.

Iwan juga menginformasikan bahwa peningkatan ruas ruas jalan yang rusak tersebut pemerintah daerah telah meanggatkan dana kurang lebih sebesar Rp.100 miliar pada tahun ini.

“Kami juga nanti akan melakukan survei guna melihat seberapa jauh kerusakan jalan di masing masing kecamatan,”jelas Iwan.

Terkait sumber anggaran, Lanjut Iwan menyebutkan Pemkot Bandar Lampung akan mengalihkan anggaran lain untuk pembangunan Infrastruktur khususnya dalam perbaikan jalan.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo Pasca Kedatangan ke Lampung pada Jumat lalu dalam rangka peninjauan jalan di Provinsi Lampung. “Jika keadaan mendesak dan darurat anggaran lain dapat digeser ke Infrastruktur utamanya jalan,”ungkapnya.

Pengalihan anggaran untuk Infrastruktur ini sesuai dengan acuan pada peraturan Presiden (Pelpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Namun, ia belum mengetahui secara jelas apa isi Perpres tersebut. “Kita belum mempelajari Pelpres tersebut .Tetapi kira kira disitu (acuannya),” tambahnya.

Kendati Demikian, Iwan menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi, luas, dan volume dalam kegiatan percepatan konektivitas jalan.

banner 600x330
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *